DEMOCRAZY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan memiliki kewenangan seluas-luasnya mengatur ibu kota negara baru.
Tito menyebut IKN Nusantara termasuk daerah otonomi khusus. Posisi daerah baru ini akan setara dengan DKI Jakarta, Papua, Aceh, dan DI Yogyakarta.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Tito menyampaikan wilayah otorita IKN Nusantara tidak terikat dengan kementerian/lembaga.
Daerah ini juga tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya.
Mantan Kapolri itu berkata IKN Nusantara juga punya kekhususan dalam bentuk pemerintahan.
Daerah tersebut akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri.
IKN Nusantara adalah daerah baru yang terletak di Kalimantan Timur. Daerah ini akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia.
Usulan pemerintah memindahkan ibu kota negara telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Aturan itu saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan setelah presiden menerbitkan keputusan presiden.
Hingga saat itu tiba, DKI Jakarta akan tetap berperan sebagai ibu kota negara. [Democrazy/cnn]