DEMOCRAZY.ID - Kasus ujaran kebencian Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yaitu diduga menghina bahasa Sunda tak bisa diproses polisi ibarat surga milik sendiri. Hal tersebut dikarenakan hak imunitas yang dimiliki oleh Arteria Dahlan karena merupakan anggota DPR. Demikian disampaikan Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangannya, Senin (7/2/2022). “Dengan pasal imunitas itu, tidak ada batas benar atau salah, baik buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan bak surga punya mereka sendiri,” ujarnya. Menurut Lucius, adanya pasal imunitas tersebut hanya untuk menutupi kesalahan anggota DPR. Padahal, lanjut pria yang kerap mengkritik kebijakan DPR itu anggota dewan juga sering melakukan kesalahan. “Tetapi karena adanya pasal imunitas, jadi anggota DPR tidak bisa disentuh hukum. Jadi pasal imunitas tameng yang merusak etika, karena harus melindungi prilaku busuk anggota,” ucapnya. Untuk itu, tambah Lucius
DEMOCRAZY.ID - Kasus ujaran kebencian Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yaitu diduga menghina bahasa Sunda tak bisa diproses polisi ibarat surga milik sendiri. Hal tersebut dikarenakan hak imunitas yang dimiliki oleh Arteria Dahlan karena merupakan anggota DPR. Demikian disampaikan Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangannya, Senin (7/2/2022). “Dengan pasal imunitas itu, tidak ada batas benar atau salah, baik buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan bak surga punya mereka sendiri,” ujarnya. Menurut Lucius, adanya pasal imunitas tersebut hanya untuk menutupi kesalahan anggota DPR. Padahal, lanjut pria yang kerap mengkritik kebijakan DPR itu anggota dewan juga sering melakukan kesalahan. “Tetapi karena adanya pasal imunitas, jadi anggota DPR tidak bisa disentuh hukum. Jadi pasal imunitas tameng yang merusak etika, karena harus melindungi prilaku busuk anggota,” ucapnya. Untuk itu, tambah Lucius