DEMOCRAZY.ID - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Achmad Luthfi membantah telah menahan 64 warga Desa Wadas.
Dia menyebut hanya mengamankan dan berjanji akan segera membebaskannya.
"Kami bukan menahan tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam. Tujuannya untuk jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak. Sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya, Rabu, 9 Februari 2022.
Sebanyak 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo diamankan saat menolak pengukuran lahan yang dilakukan BPN dan ratusan aparat kepolisian di Desa Wadas.
Dijelaskannya, hari ini 64 orang yang diamankan akan dikembalikan ke keluarga.
"Polri dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan. Tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan Polri sampai mencederai masyarakat," katanya didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Desa Wadas atas kejadian kemarin karena mungkin ada yang merasa tidak nyaman.
"Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," katanya.
Dia mengaku akan terus berkomunikasi dengan Kapolda dan Wakapolda Jateng untuk memantau perkembangan di Wadas.
"Kami sudah sepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah hari ini akan dipulangkan," katanya. [Democrazy/FIN]