DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, di mana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain Jokowi, persetujuan aturan pencairan JHT baru juga telah diperoleh dari Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung menilai setiap hal terkait uang berjumlah besar, di dalamnya selalu terdapat visi Presiden. Dalam hal ini Jokowi.
"Dari awal memang kita tahu seluruh keputusan yang menyangkut uang besar, pasti di dalamnya ada visi Presiden," kata Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 17 Februari 2022.
Kemudian, Rocky Gerung kembali menyinggung pernyataan Jokowi yang mengatakan harta orang Indonesia di luar negeri capai Rp11.000 triliun.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat acara tax amnesty di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"Itu artinya Presiden memang doyan ngumpulin duit gede karena uang besar itu langsung berubah jadi proyek," ujarnya.
Menurut Rocky Gerung, proyek-proyek besar tidak dibutuhi rakyat, tapi proyek yang langsung dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Nah, uang buruh itu uang gede. Jadi, Presiden pasti sudah kasih sinyal pada Menaker," tuturnya.
Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu melihat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT merupakan hasil harmonisasi kabinet.
Karenanya, ia menegaskan yang harusnya diganti bukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tetapi Presiden Jokowi.
"Jadi intinya kalau kemarin buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah, nah sekarang Menaker bilang bukan gue bikin masalah, Presiden yang bikin masalah. Jadi ganti Presiden, logikanya begitu," tegasnya. [Democrazy/tangsel]