HUKUM

Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!

DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama. Jenderal Andika mengatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.


Menurut mantan Pangkostrad itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak Senin, 31 Januari 2022 kemarin.


“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika pada Kamis (03/02/2022).


Sebelumnya elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).


Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.


Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.


“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.


“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”


Apalagi, Jenderal Andika menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Puspomad dan Puspom TNI dikirim dalam bentuk tertulis.


“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.


“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”


Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. [Democrazy/SuaraIslam]

Penulis blog