Back to Top
HUKUM

Jejak Aturan JHT: UU Diteken Megawati, Permenaker Diterbitkan Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jejak Aturan JHT: UU Diteken Megawati, Permenaker Diterbitkan Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Ada peran Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam perumusan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.  Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang ditandatangani Megawati. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang kini bertugas di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).  Ida menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang ia terbitkan telah sesuai undang-undang. "PP 46 sendiri lahirnya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT," kata Ida dalam pernyataan resmi, Senin (14/2). JHT diatur dalam pasal 35 hingga pasal 38 UU SJSN. Pasal 35 ayat (2) menyatakan JHT diadakan agar pesert
Baca selengkapnya

Penulis blog