DEMOCRAZY.ID - Ada peran Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam perumusan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang ditandatangani Megawati.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang kini bertugas di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ida menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang ia terbitkan telah sesuai undang-undang.
"PP 46 sendiri lahirnya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT," kata Ida dalam pernyataan resmi, Senin (14/2).
JHT diatur dalam pasal 35 hingga pasal 38 UU SJSN. Pasal 35 ayat (2) menyatakan JHT diadakan agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 37 ayat (1) menyebut manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Meski demikian, tidak disebut JHT baru cair setelah peserta berusia 56. Pasal 37 ayat (3) hanya mengatur pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal sepuluh tahun. Pengaturan lebih lanjut dilakukan lewat peraturan pemerintah.
Pemerintah sempat mencantumkan ketentuan pencairan JHT pada usia 56 tahun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Namun, Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya merevisi aturan itu usai penolakan kuat oleh publik.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, pemerintah tak lagi mencantumkan syarat usia 56 tahun.
Pasal 26 ayat (5) peraturan tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut soal tata syarat dan cara pencairan JHT diatur dalam peraturan menteri.
Kemudian, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 pada Rabu (2/2). Syarat pencairan JHT pada usia 56 kembali muncul dan dituangkan dalam pasal 3.
Meski demikian, peraturan tersebut tidak mencantumkan UU SJSN yang ditandatangani Megawati sebagai dasar hukum ataupun konsideran.
Satu-satunya undang-undang yang tercantum dalam dasar hukum peraturan tersebut adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dihujani Kritik
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai hujan kritik dari publik. Pemerintah dinilai tidak peka terhadap nasib para pekerja yang sedang terancam kehilangan penghasilan karena pandemi Covid-19.
Sebanyak 390.250 orang menandatangani petisi daring soal aturan itu di situs web change.org. Petisi itu berisi tuntutan mencabut aturan JHT dicairkan setelah usia 56 tahun.
Kritik juga datang dari Senayan. Ketua DPR Puan Maharani, yang juga putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menilai pemerintah tidak sensitif dengan kondisi masyarakat.
"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," ungkap Puan melalui keterangan resmi, Senin (14/2). [Democrazy/cnn]