DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara soal kisruh minyak goreng.
Menurutnya ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng jadi perhatian khusus bagi pemerintah.
Masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022.
Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).
"Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen," tutur Moeldoko dalam keteranga tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.
Meskipun saat ini diakuinya masih banyak yang belum sesuai yang diharapkan.
Moeldoko mengatakan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden menunjukkan harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak goreng dengan HET menurutnya saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.
"Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu," terang Moeldoko.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng). [Democrazy/oke]