DEMOCRAZY.ID - Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun. Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Ida. "Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko lewat pesan singkat, Kamis (17/2). Sementara itu, Ida dan Kemnaker menyampaikan berat untuk mencabut aturan tersebut. Mereka memilih menampung semua masukan hingga penerapan aturan pada Mei mendatang. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut telah direstui Istana. "Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," ungkap Indah pada jumpa pers pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2). Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu peno
DEMOCRAZY.ID - Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun. Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Ida. "Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko lewat pesan singkat, Kamis (17/2). Sementara itu, Ida dan Kemnaker menyampaikan berat untuk mencabut aturan tersebut. Mereka memilih menampung semua masukan hingga penerapan aturan pada Mei mendatang. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut telah direstui Istana. "Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," ungkap Indah pada jumpa pers pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2). Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu peno