DEMOCRAZY.ID - Istana Kepresidenan enggan ikut campur dalam polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun.
Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Ida.
"Mohon langsung ke Menakertrans," kata Moeldoko lewat pesan singkat, Kamis (17/2).
Sementara itu, Ida dan Kemnaker menyampaikan berat untuk mencabut aturan tersebut.
Mereka memilih menampung semua masukan hingga penerapan aturan pada Mei mendatang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut telah direstui Istana.
"Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," ungkap Indah pada jumpa pers pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu penolakan publik.
Aturan itu ditolak karena menyebut pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.
Sebanyak 412.059 orang menandatangani petisi di situs web change.org terkait aturan ini.
Mereka menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, elemen buruh juga berdemonstrasi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/2).
Selain menuntut pencabutan aturan, buruh juga meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan. [Democrazy/cnn]