POLITIK

Ibu Kota Pindah, Senator Jakarta: Jangan Sampai Aset Pemerintah Dibeli Asing!

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ibu Kota Pindah, Senator Jakarta: Jangan Sampai Aset Pemerintah Dibeli Asing!

Ibu Kota Pindah, Senator Jakarta: Jangan Sampai Aset Pemerintah Dibeli Asing!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mewanti-wanti agar aset pemerintah yang ada di Jakarta tidak jatuh ke tangan swasta, setelah status Ibu Kota Negara berpindah.


Sebab, menurut Sylvi, panggilan akrabnya, beberapa aset pemerintah seperti misalnya Gedung DPR RI bakal kosong setelah Ibu Kota baru pindah sepenuhnya ke Kalimantan Timur.


“Jangan nanti (aset pemerintah) ‘oh ini mau dijual’ atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta. Karena siapa yang mampu beli sebegitu mahalnya (aset pemerintah), siapa yang bisa nampung?,” ujar Sylvi dalam webinar ‘Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota’, yang digelar Kosadata Present, Jumat (4/2/2022).


Oleh karena itu, Sylvi mewanti-wanti agar seluruh aset pemerintah di Ibu Kota dicatat dalam sistem elektronik secara ketat. 


Dengan cara itu, aset pemerintah yang ditinggal setelah pemindahan Ibu Kota, disebutnya bakal aman.


“Nah, ini e-aset ini enggak boleh terlupakan, jangan sampai aset-aset kita hilang. Karena siapa yang bisa beli (aset) sebegitu mahalnya. Bukan orang Indonesia mungkin (asing),” senator asal Jakarta itu mengingingtkan.


Seperti diketahui, DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. 


Persetujuan UU Ibu Kota Negara diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (18/1/2022).


Sebelumnya, Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya saat ini diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota kembali. Riza mengatakan, pihaknya sedang menggodok naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu.


“Kami sedang merumuskannya, karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya. Apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).


Riza menjelaskan, saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional. 


Selain itu, Riza mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta sebagai pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.


Lebih lanjut, Riza mengatakan pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dibahas bersama para pakar. 


Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan.


“Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa,” kata Riza. [Democrazy/kronologi]

Penulis blog