DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang membuatnya dilaporkan sejumlah kelompok warga ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Adapun laporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Dudung mengungkapkan bahwa dirinya berdoa kepada Tuhan menggunakan bahasa Indonesia.
Ia juga meyakini bahwa bahasa Indonesia juga digunakan oleh masyarakat Tanah Air ketika berdoa kepada Tuhan.
"Teman-teman juga berdoa seperti ini, 'anak saya hari ini ujian semester, mohon diberikan ketenangan, semoga bisa menyelesaikan persolan-persolan itu dengan baik dan nilainya bagus'. Bahasa Arabnya kan kira-kira enggak tahu kita," ujar Dudung saat bertemu dengan para pimpinan redaksi (pimred) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Senin (7/2/2022).
Dudung meyakini bahwa Tuhan mengerti ketika doa yang dirapalkan menggunakan bahasa Indonesia.
"Mau pakai bahasa Sunda, bahasa Jawa, bahasa Ambon, semuanya, bahasa Inggris saja Allah tahu. Karena memang Tuhan itu bukan orang Arab," ungkap eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pabgkostrad) itu.
"Jadi, bahasanya (berdoa) pakai bahasa Indonesia ya enggak apa-apa, enggak harus pakai bahasa Arab," sambung dia.
Di sisi lain, Dudung mengaku heran pernyataan tersebut dipersoalkan oleh kelompok masyarakat tertentu.
Dudung mengatakan, Emha Ainun Najib atau Cak Nun dulu pernah menyampaikan statemen yang hampir serupa.
Akan tetapi, ia heran apa yang disampaikan Cak Nun tidak dipersoalkan.
"Karena Dudung yang ngomong, kejang, benar enggak?" kata Dudung.
Sebelumnya, Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Puspomad terkait pernyataannya ketika menjadi bintang tamu di acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum. [Democrazy/dtk]