Back to Top
HUKUM

Hakim Bebankan Ganti Rugi Herry Wirawan ke Kementerian PPA, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakim Bebankan Ganti Rugi Herry Wirawan ke Kementerian PPA, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Herry Wirawan, pemerkosa 12 santrinya. Hakim juga tak memvonis Herry hukuman kebiri. Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi bahkan membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap 12 santrinya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPA, menurut majelis hakim dalam persidangan adalah karena Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.  Mengacu pada Pasal 67 KUHP, terhadap orang yang telah divonis seumur hidup, maka tidak bisa dibebankan pidana tambahan. Pasal 67 KUHP: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Namun, majelis hakim tetap mengakomodir tuntutan jaksa yang ingin ada restitusi atau biay
Baca selengkapnya

Penulis blog