HUKUM

Hakim Bebankan Ganti Rugi Herry Wirawan ke Kementerian PPA, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakim Bebankan Ganti Rugi Herry Wirawan ke Kementerian PPA, Berikut Daftarnya

Hakim Bebankan Ganti Rugi Herry Wirawan ke Kementerian PPA, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Herry Wirawan, pemerkosa 12 santrinya. Hakim juga tak memvonis Herry hukuman kebiri.


Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi bahkan membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap 12 santrinya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).


Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPA, menurut majelis hakim dalam persidangan adalah karena Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup. 


Mengacu pada Pasal 67 KUHP, terhadap orang yang telah divonis seumur hidup, maka tidak bisa dibebankan pidana tambahan.


Pasal 67 KUHP:


Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.


Namun, majelis hakim tetap mengakomodir tuntutan jaksa yang ingin ada restitusi atau biaya ganti rugi terhadap 12 korban pemerkosaan Herry Wirawan. 


Biaya restitusi sebesar Rp 331.527.186 itu bukan dibayar Herry Wirawan, tapi dibebankan ke Kementerian PPA.


"Pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski pun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain," demikian kata majelis hakim dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2).


"Majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban, majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini kementerian pemberdayaan anak. Pemberian restitusi Rp 331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya," lanjut majelis hakim.


Dalam putusannya, majelis juga merincikan nominal masing-masing biaya restitusi kepada 12 anak yang diperkosa Herry Wirawan. 


Rincian dan nilai ganti rugi itu sudah ditentukan oleh LPSK.


"Membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA)," ujar kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.


Berikut rincian restitusi yang harus dibayar oleh Kementerian PPA terhadap 12 korban.


1. Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000

2. Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

3. Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

4. Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000

5. Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064

6. Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

7. Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

8. Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

9. Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

10. Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

11. Anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000

12. Anak korban 5 sejumlah Rp 15.991.377

Penulis blog