Back to Top
POLITIK

Gugatan Pemilu Ditolak MK, PKB ke Gatot Nurmantyo: Mari Bergabung ke Partai Kami

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gugatan Pemilu Ditolak MK, PKB ke Gatot Nurmantyo: Mari Bergabung ke Partai Kami

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).  Salah satu penggugat adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis, 24 Februari. Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim, mengajak Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke dalam partai yang diketuai Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu. Luqman menjelaskan, ajakan ini dalam rangka melanjutkan perjuangannya untuk menghilangkan ambang batas presiden atau presidential treshold (PT) menjadi 0 persen. "Putusannya selalu sama. Ditolak, dan MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidential threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," ujar Luqman
Baca selengkapnya

Penulis blog