AGAMA

Gak Peduli SE Menag Soal Toa Masjid, Wakil Bupati Aceh Besar: Tidak Ada Istilah Ikuti Perintah!

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Gak Peduli SE Menag Soal Toa Masjid, Wakil Bupati Aceh Besar: Tidak Ada Istilah Ikuti Perintah!

Gak Peduli SE Menag Soal Toa Masjid, Wakil Bupati Aceh Besar: Tidak Ada Istilah Ikuti Perintah!

DEMOCRAZY.ID - Beredar video memperlihatkan Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H Husaini A Wahab dengan tegas mengatakan tidak akan mengikuti apapun perintah dari Menteri Agama yang dipimpin oleh Menteri Yaqut Cholil Quomas.


Husaini mengatakan dengan tegas tidak akan mengikuti perintah dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 


“Tidak! Aceh Besar tidak ada istilah ikuti perintah itu, saya tanggung jawab. Kalau ada daerah yang ikuti perintah itu camat, saya copot camat,” ujarnya sebagaimana video yang diunggah oleh akun Twitter @Lelaki_5unyi pada Kamis 24 Februari 2022.


“Kalau ada camat yang takut, keluar jangan jadi camat,” sambung Husaini dengan tegas. 



Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas membuat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. 


Belakangan, Surat Edaran tersebut menjadi sorotan. 


Isi SE tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. 


Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga. 


Dalam keterangan tertulisnya, Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat.


Namun di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakini, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. 


“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Menag Yaqut.


Surat Edaran itu kemudian ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Musalam di seluruh Indonesia. [Democrazy/terkini]

Penulis blog