HUKUM

Firli Bahuri: Seharusnya Ruang Untuk Korupsi Sudah Tidak Ada, Tapi Kok Faktanya Masih Ada Ya?

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Firli Bahuri: Seharusnya Ruang Untuk Korupsi Sudah Tidak Ada, Tapi Kok Faktanya Masih Ada Ya?

Firli Bahuri: Seharusnya Ruang Untuk Korupsi Sudah Tidak Ada, Tapi Kok Faktanya Masih Ada Ya?

DEMOCRAZY.ID - Di era demokrasi seharusnya sudah tidak boleh ada korupsi karena segalanya dapat dikontrol oleh masyarakat.


Begitu yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat hadir virtual dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang diselenggarakan secara langsung di Kendari, Sulawesi Tenggara maupun virtual, Selasa siang (8/2).


"Kalau kita lihat tindak pidana korupsi sekarang ini tentu masih ada. Yang seharusnya, zaman era demokrasi, sudah tidak boleh ada korupsi," kata Firli Bahuri.


"Kenapa? Karena semua bisa dikontrol, semua bisa dilihat, karena ruh daripada demokrasi adalah keterbukaan, ruh daripada demokrasi adalah terbuka segala sesuatunya, transparansi menjadikan energi semangat demokrasi itu sendiri," sambungnya.


Sehingga, kata Firli, dengan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, seharusnya sudah tidak ada lagi peluang dan celah orang untuk melakukan korupsi.


Dia mengibaratkan sebuah rumah, jika rumah itu dalam keadaan pengap dan gelap, maka ada hewan-hewan yang berdiam di rumah gelap, apalagi pengap.


Apakah itu tikus, apakah itu kecoa, atau yang lain-lain.


"Tetapi seketika rumah itu terbuka, tentu lah tikus kecoa, itu pasti akan keluar. Karena semua sudah menjadi terang benderang dan bercahaya. 


Itu lah juga analogi negara kita yang menganut demokrasi yang ruh transparansi, akuntabilitas, maka tidak boleh ada lagi korupsi," jelasnya.


Pasalnya, lanjut Firli, setiap rupiah selalu dibuat rencana penganggaran, program dan kegiatan, dipertanggungjawabkan, disahkan oleh wakil-wakil rakyat, dan diawasi oleh BPK, BPKP, aparatur pengawas intern pemerintah.


"Pendek kata tidak ada ruang seharusnya untuk melakukan korupsi. Tetapi kenapa masih ada? Ini menjadi pertanyaan kita bersama," kata Firli.


Firli pun menyebut bahwa sejak KPK berdiri, sudah 1.357 orang menjadi tersangka dan diproses hukum oleh KPK.


"Bupati/walikota, itu sudah 141 orang. Gubernur sudah 22 orang. Kementerian/lembaga sudah 33 orang. Swasta 345 orang. Legislatif DPR maupun DPRD 309 orang. 


Ini menunjukkan bahwa, korupsi itu masih ada. Tentu ini menjadi PR kita bersama, bagaimana cara menghentikan korupsi," demikian Firli. [Democrazy/rmol]

Penulis blog