DEMOCRAZY.ID - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen angkat suara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan makar yang menjerat dirinya.
Kivlan Zen mengaku, dirinya divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan 15 hari pada Mei 2019 silam.
Kivlan Zen mengungkapkan, saat itu ia dituduh akan menangkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
"Saya nggak ada di Jakarta, saya di Batam karena istri saya sakit di rumah anak saya," kata Kivlan Zen, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 9 Februari 2022.
Berdasarkan keterangan Kivlan Zen, ia sudah mendengar bahwa dirinya telah dirancang untuk ditangkap terkait kerusuhan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu mengatakan ada yang tidak sesuai terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kivlan menjelaskan, saat kerusuhan Slipi dan Petamburan pada 21-22 Mei 2019 lalu, dirinya tengah berada di Batam.
Menurutnya, ia baru ditangkap pihak berwajib pada 29 Mei 2019, namun sudah disebut sebagai otak kerusuhan sejak sehari sebelumnya.
"Tapi di dalam BAP itu, dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian kepada Jaksa bahwa saya diperiksa tanggal 21 Mei. Lho, bagaimana saya ditangkap tanggal 29, diperiksa tanggal 21, gimana itu?" ujarnya.
"Jadi ada yang tidak matching lah bahwa pertama saya dibuat otaknya tanggal 28 Mei, saya ditangkap 29. Kok bisa otak tanggal 29? Kemudian SPDP tanggal 21 Mei 2019. Itu saja saya sudah, wah ini nggak benar ini," sambungnya.
Kivlan menuturkan, kasus dugaan kepemilikan senjata yang menjeratnya bertujuan untuk merekayasa tuduhan pembunuhan terhadap Wiranto hingga Luhut Binsar Pandjaitan.
"Rupayanya dibuat laporan lah, rekayasa semua cerita, tanggal, waktu, tempat. Bahwa saya megang senjata itu mau bunuh Wiranto, Luhut, Gories Mere, Budi Gunawan, dan surveyor Yunarto Wijaya," paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kivlan disebut menyuruh 6 tersangka aksi makar untuk membunuh 4 tokoh pada 2019 silam.
Di antaranya yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Staf Khusus bidang Intelijen Gories Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Selain itu, Kivlan juga dituduh menyusuh seorang tersangka berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. [Democrazy/bkn]