DEMOCRAZY.ID - GP Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2). Diketahui, Roy sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) kemarin. Namun, laporan itu ditolak oleh polisi. "Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Kata Dendy, video yang diungggah itu telah dipotong. "Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ucap Dendy. Di sisi lain, Dendy menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Yaqut selaku Menag bukanlah membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing. Yaqut, kata D...
DEMOCRAZY.ID - GP Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2). Diketahui, Roy sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) kemarin. Namun, laporan itu ditolak oleh polisi. "Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Kata Dendy, video yang diungggah itu telah dipotong. "Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ucap Dendy. Di sisi lain, Dendy menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Yaqut selaku Menag bukanlah membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing. Yaqut, kata D...