Back to Top
HUKUM

Dilindungi Hak Imunitas, Sampai Kapanpun Jokowi Tidak Dapat Disanksi Jika Lakukan Kerumunan

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dilindungi Hak Imunitas, Sampai Kapanpun Jokowi Tidak Dapat Disanksi Jika Lakukan Kerumunan

DEMOCRAZY.ID - Kerumunan yang tercipta karena kunjungan kerja Presiden Joko Widodo tengah menjadi sorotan publik.  Pasalnya dilakukan di tengah kekhawatiran menyebarnya varian baru virus corona.  Terakhir saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Rabu 2 Februari 2022 yang lalu.  Kemudian disaat yang hampir bersamaan beberapa kelompok masyarakat juga dikenakan teguran dan sanksi akibat menyebabkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Namun Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan untuk Jokowi tidak dapat diberi sanksi.  Sebab sebagai seorang presiden, beliau memiliki hak imunitas.  “Jokowi tentu tidak dapat didenda, bahkan tidak dapat disebut melanggar, karena Presiden punya hak imunitas. Tetapi, Jokowi gagal menjadi teladan bagi ketertiban umum,” ujar Dedi Sabtu 5 Februari 2022. Namun yang disayangkan oleh Dedi yaitu seharusnya pemimpin memberikan contoh ke publik agar mau menerapkan protokol ke
Baca selengkapnya

Penulis blog