DEMOCRAZY.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut memberikan tanggapan soal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu, klaim JHT baru bisa dicairkan saat pensiun di usia 56 tahun. Puan mengatakan, kebijakan tersebut tidak sensitif pada keadaan pekerja. Sebab dana JHT merupakan hak pekerja dan bukan milik pemerintah sehingga JHT harusnya dapat dicairkan kapan pun. “Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (14/2). “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” dia melanjutkan. Eks Menko PMK itu menilai, penetapan JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun memberatkan. Terlebih banyak pekerja dirumahkan bahkan terpaksa keluar dari perusahaan akibat pandemi COVID-19.
Dikritik Puan, Dasar Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ternyata Dibuat di Era Megawati
Februari 15, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut memberikan tanggapan soal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu, klaim JHT baru bisa dicairkan saat pensiun di usia 56 tahun. Puan mengatakan, kebijakan tersebut tidak sensitif pada keadaan pekerja. Sebab dana JHT merupakan hak pekerja dan bukan milik pemerintah sehingga JHT harusnya dapat dicairkan kapan pun. “Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (14/2). “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” dia melanjutkan. Eks Menko PMK itu menilai, penetapan JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun memberatkan. Terlebih banyak pekerja dirumahkan bahkan terpaksa keluar dari perusahaan akibat pandemi COVID-19.