EKBIS POLITIK

Diketuai Luhut Kereta Cepat Alami Pembengkakan Biaya, Menteri BUMN Kirim Permohonan Audit BPKP

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Diketuai Luhut Kereta Cepat Alami Pembengkakan Biaya, Menteri BUMN Kirim Permohonan Audit BPKP

Diketuai Luhut Kereta Cepat Alami Pembengkakan Biaya, Menteri BUMN Kirim Permohonan Audit BPKP

DEMOCRAZY.ID - Pembengkakan biaya proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengharuskan Menteri BUMN Erick Thohir mengirimkan permohonan audit ke BPKP.


Direktur Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri dan Perumahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ariyanto Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan audit dari Erick Thohir.


“BPKP sudah ada permintaan dari Menteri BUMN ke BPKP Desember lalu, dan BPKP telah melakukan reviu mulai akhir Desember 2021,” ujar Ariyanto, Selasa (8/2).


Berdasarkan internal review korporasi pelaksana KCJB, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pembengkakan biaya diproyeksikan sebesar 1,675 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 23 triliun, dari sebelumnya 2 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 triliun.


Ariyanto memastikan, BPKP akan mengamati initial budget dan usulan budget terbaru dari KCIC tersebut, yang menyebabkan adanya cost overrun.


“Apakah telah didukung dengan perhitungan yang benar dan sesuai peraturan yang berlaku,” demikian Ariyanto.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menunjuk Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.


“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” tulis ayat 3 Perpres tersebut, Jumat (8/10/2021).


Pada pasal 15 turut menekankan perubahan ketua Komite yang sebelumnya dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga menjadi Menkomarves Luhut.


Luhut memiliki tugas untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.


“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” tulis Perpres tersebut.


Pada pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium tersebut akan menyampaikan laporan kepada Luhut sebagai pimpinan Komite. [Democrazy/snd]

Penulis blog