DEMOCRAZY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan cap menteri terburuk kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida dinilai tidak memiliki keberpihakan pada kaum buruh. Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, menambah daftar panjang kebijakan kontroversial Ida Fauziyah. "Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam virtual conference pada Selasa (15/2). Said Iqbal memberikan cap tersebut atas dasar berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah. Mulai dari UU Cipta Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen, hingga kebijakan teranyar soal JHT. Berikut deretan kebijakan Ida Fauziyah yang dinilai merugikan buruh: UU Cipta Kerja Menaker Ida dinilai tak menyuarakan aspirasi buruh saat Omnibus Law UU C
Deretan Kontroversi Yang Bikin Ida Fauziyah Dapat Cap 'Menteri Terburuk'
Februari 19, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan cap menteri terburuk kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida dinilai tidak memiliki keberpihakan pada kaum buruh. Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, menambah daftar panjang kebijakan kontroversial Ida Fauziyah. "Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam virtual conference pada Selasa (15/2). Said Iqbal memberikan cap tersebut atas dasar berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah. Mulai dari UU Cipta Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen, hingga kebijakan teranyar soal JHT. Berikut deretan kebijakan Ida Fauziyah yang dinilai merugikan buruh: UU Cipta Kerja Menaker Ida dinilai tak menyuarakan aspirasi buruh saat Omnibus Law UU C