DEMOCRAZY.ID - Serikat buruh bereaksi keras atas langkah Menaker Ida Fauziyah mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menolak uang yang disisihkan dari gaji tersebut, ditunda pencairannya hingga pekerja berumur 56 tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan telah berkirim surat ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diantar ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa (15/2). Said Ida menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ini menurutnya, menambah panjang daftar regulasi era Menaker Ida Fauziyah yang tidak berpihak pada buruh. "Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja," ujar Said Iqbal dalam virtual conference pada Selasa (15/2). Said Iqbal memberikan cap tersebut atas dasar berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah. Mulai dari UU Cipta Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 yang
DEMOCRAZY.ID - Serikat buruh bereaksi keras atas langkah Menaker Ida Fauziyah mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menolak uang yang disisihkan dari gaji tersebut, ditunda pencairannya hingga pekerja berumur 56 tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan telah berkirim surat ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diantar ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa (15/2). Said Ida menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ini menurutnya, menambah panjang daftar regulasi era Menaker Ida Fauziyah yang tidak berpihak pada buruh. "Kami meminta ganti Menaker, tapi itu hak prerogatif Presiden. Menteri terburuk sepanjang republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja," ujar Said Iqbal dalam virtual conference pada Selasa (15/2). Said Iqbal memberikan cap tersebut atas dasar berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah. Mulai dari UU Cipta Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 yang