DEMOCRAZY.ID - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat dan cacat formal tidak perlu dibahas DPR dan Pemerintah lagi.
Jika masih nekat dibahas, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) megancam akan ada kampanye besar-besaran untuk tidak memilih partai politik pendukung UU Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, bila pemerintah dan DPR terus memaksakan kehendak dan tidak melibatkan partisipasi publik untuk membahas UU Cipta kerja yg didahului revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), maka akan ada pemogokkan produksi.
"Serikat buruh setidak-tidaknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia akan menyerukan pemogokan setop produksi. Kami sudah lelah dibohongi DPR, sudah lelah dikhianati DPR," ujar Ketua KSPI ini, saat konferensi pers, Minggu (06/02/2022).
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, besok, Senin (07/02/2022), ribuan buruh akan menggelar aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut UU Cipta Kerja tidak perlu lagi dibahas.
"Aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak dibahas oleh DPR dengan kata lain dikeluarkan dari prolegnas (Program Legislasi Nasional) pembahasan antara DPR RI dan pemerintah," katanya.
Iqbal mengaku mendapat informasi ada upaya merevisi UU P3.
"Pembahasan UU P3 akan dijadikan pintu masuk pemerintah dan DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja. Padahal pembentukan UU P3 tersebut tidak pernah melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Sampai saat ini partai buruh, serikat buruh, KSPI, Serikat Petani Indonesia dan serikat buruh lainnya, disebut Iqbal, belum pernah menerima draf revisi terhadap UU P3 tersebut.
"Apakah ini mau akal-akalan lagi atau memaksakan kehendak. Kalau itu terjadi, maka kami akan mulai judicial review UU P3 tersebut ke MK," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun.
MK meminta pemerintah maupun DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.
Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja. [Democrazy/kmp]