DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak boleh ada calon presiden maupun calon wakil presiden yang mengatasnamakan PBNU.
“Kalau pribadi-pribadi, ada, apakah Gus Saifullah Yusuf atau saya sendiri secara pribadi tanpa mendukung mengatasnamakan lembaga, kita lihat nanti,” kata Yahya Staquf di Surabaya, Rabu (16/2/2022), malam.
PBNU tetap menghormati hak konstitusional warga NU untuk ikut pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi tanpa menggunakan nama PBNU.
“Pertama, dari PBNU jangan sampai ada yang maju sebagai calon. Dari PBNU, itu pertama. Yang kedua, calonnya siapa aja, itu lihat saja nanti, nanti kan semuanya sebagian besar calon-calon yang muncul akan menyatakan punya hubungan dengan NU.
Dan, warga NU dipersilakan dengan bebas (memilihnya). Tapi kalau dari PBNU jangan, jangan, biar dari luar PBNU. Supaya PBNU jangan sampai ada keterlibatan institusional. Kalau maju, harus keluar atau mundur, iya dong,” kata dia.
Mengenai adanya warga NU yang berada di lingkaran partai, Yahya Staquf mengatakan mereka bukan pengurus partai.
“Ya aktivis partai, bukan pengurus mereka. Kalau seperti Nusron Wahid Golkar misalnya sudah mundur, Gus Falah PDIP juga bukan pengurus, walaupun anggota DPR RI. Jelas mereka aktivis partai, ada aktivis Golkar, aktivis PDIP.
Saya sendiri juga aktivis PKB sebetulnya, walaupun bukan pengurus. Ini supaya kami saling mengontrol nanti. Jika ada dari PBNU yang membuat gesture seolah NU mendukung salah satu partai, kami saling mengingatkan,” katanya.
Menyangkut sejumlah pengurus PCNU di Jawa Timur yang terindikasi terlibat kegiatan politik praktis, Yahya Staquf mengatakan, “saya telah panggil cabang-cabang itu, yaitu Banyuwangi, Sidoarjo dan Bondowoso, karena ada indikasi bahwa mereka melakukan keterlibatan politik melampaui batas-batas parameter yang diizinkan. Yaitu bahwa mereka mengatasnamakan lembaga, karena tempat kegiatan di kantor PCNU dan backdropnya disebutkan kegiatan PCNU tapi isinya politik praktis. Nah, ini yang kita tegur.”
“Saya sampaikan bahwa sekarang ini masih teguran lisan dan berlaku untuk seluruh cabang di Indonesia.
Kalau masih terjadi lagi melakukan hal sama, akan kita terbitkan surat peringatan tertulis. Ini sudah jadi keputusan-keputusan resmi yang paling mendasar sejak Muktamar NU ke-26 di Semarang sejak 1979. Atas nama lembaga tidak boleh, kalau pribadi silakan asal bertanggung jawab.” [Democrazy/sra]