DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengomentari persoalan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Cak Imin menyampaikan, terjadi misinformasi dalam pemberian JHT di usia 56 tahun, sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Permenaker tersebut. "Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," kata Cak Imin ketika memberi keterangan kepada awak media, pada Rabu (16/2/2022). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, kebijakan tentang pencairan dana JHT itu boleh dicairkan kapan saja. Namun, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua. "Karena rata-rata boleh dicairkan
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengomentari persoalan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Cak Imin menyampaikan, terjadi misinformasi dalam pemberian JHT di usia 56 tahun, sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Permenaker tersebut. "Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," kata Cak Imin ketika memberi keterangan kepada awak media, pada Rabu (16/2/2022). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, kebijakan tentang pencairan dana JHT itu boleh dicairkan kapan saja. Namun, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua. "Karena rata-rata boleh dicairkan