DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengomentari persoalan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.
Cak Imin menyampaikan, terjadi misinformasi dalam pemberian JHT di usia 56 tahun, sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Permenaker tersebut.
"Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," kata Cak Imin ketika memberi keterangan kepada awak media, pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, kebijakan tentang pencairan dana JHT itu boleh dicairkan kapan saja.
Namun, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua.
"Karena rata-rata boleh dicairkan kapan pun (tetapi) masa tuanya enggak ada (simpanan). Oleh karena itu namanya juga JHT jaminan hari tua ya dapatnya di hari tua, karena rata-rata dihabiskan sebelum tua kalau diambil setiap saat," tegasnya.
Namun, ia berusaha menanggapi aspirasi yang telah disampaikan dan nantinya akan dibawa ke DPR dan disampaikan kepada pemerintah jika memang dirasa masih ada masalah terkait waktu pengambilan yang terjadi.
"Tetapi aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya tidak spontan ya enggak ada masalah bisa saja dikembalikan diambil kapan saja seperti sekarang," tandasnya.
"Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman di masa tuanya itu tidak punya simpanan sama sekali sulit (masa tuanya)," pungkasnya. [Democrazy/akurat]