DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, kendati perkembangan kasus Covid-19 dalam tren kenaikan.
Lantas, apakah ada kemungkinan pemerintah kembali memperketat aturan PPKM di masa depan?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melihat ada kemungkinan untuk kembali memperketat kebijakan pengetatan.
"Kita engak melihat ada pengetatan-pengetatan lagi. Kita melakukan pelonggaran, tapi dengan monitor ketat," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan catatan pemerintah, sejumlah wilayah PPKM level 3 mulai mengalami perbaikan.
Kasus DKI Jakarta misalnya, dalam beberapa hari terakhir diklaim lebih landai.
"Jawa Barat baru mulai. Tapi yang lebih lambat lagi itu Yogyakarta. Di sini sudah mau naik kencang, di Yogyakarta masih flat," jelasnya.
Luhut kembali menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak melihat ada rencana pengetatan kebijakan di masa depan. Namun, hal tersebut akan tetap berpegang teguh pada data terkini
"Kami belum melihat ada keinginan pengetatan lagi. Justru kami mendorong protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Luhut Janji Tak Injak Rem Pandemi Terlalu Dalam: Demi Tukang Gorengan
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Luhut B Pandjaitan berjanji pemerintah tak akan menginjak rem pandemi terlalu dalam di tengah lonjakan COVID-19 akibat varian Omicron.
Pemerintah melihat karakteristik varian Omicron dan Delta berbeda, sehingga saat ini pembatasan sosial yang tak terlalu ketat bisa berlaku.
"Diharapkan karakteristik Omicron berbeda dengan Delta dan lihat perkembangan RS yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih lihat ada ruang bagi kita untuk tidak injak rem ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," kata Luhut dalam konpers PPKM di YouTube Setpres, Senin (14/2).
Di PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum Work From Office (WFO).
Yakni dari 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, dan fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan jadi 50 persen.
"Detail peraturan ini tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini. Dengan begitu, pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu di rumah akibat dampak kebijakan ini," papar dia.
Meski tak ada peningkatan pengetatan, Luhut mewanti-wanti masyarakat agar penerapan prokes tetap disiplin.
Khususnya dalam penggunaan masker hingga vaksinasi 1, 2, dan booster.
Ia pun meminta pemerintah daerah agar ikut mendisiplinkan masyarakat terkait hal tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah akan memastikan kesiapan RS hingga memperketat pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri dan karantina.
"Vaksin sangat cukup, tidak ada masalah. Secara spesifik saya minta Pemda dan Forkopimda agar tetap berhati-hati dan serius dalam melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan prokes, dibandingkan sekadar membubarkan," tandas dia. [Democrazy/cnbc]