Back to Top
HUKUM

Bela Menag Yaqut Soal 'Gonggongan', LBH GP Ansor: Roy Suryo Seenaknya Main Lapor Polisi!

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bela Menag Yaqut Soal 'Gonggongan', LBH GP Ansor: Roy Suryo Seenaknya Main Lapor Polisi!

DEMOCRAZY.ID - Langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.  Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi. Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya. “Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?" ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat
Baca selengkapnya

Penulis blog