Back to Top
HUKUM

Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Respons Golkar: Sabar, Ini Cobaan Hidup

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Respons Golkar: Sabar, Ini Cobaan Hidup

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.   Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.   Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.   "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis 17 Februari 2022. Rumah Azis Syams
Baca selengkapnya

Penulis blog