Back to Top
HUKUM

Arteria Tak Bisa Dipidana, Formappi: Pasal Imunitas DPR Harus Direvisi, Biar Mereka Tidak Asal Ngomong

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Arteria Tak Bisa Dipidana, Formappi: Pasal Imunitas DPR Harus Direvisi, Biar Mereka Tidak Asal Ngomong

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya tidak bisa mempidanakan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dalam rapat, Senin (17/1).  Salah satu sebabnya karena ia memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR yang diatur dalam UU MD3. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, sudah menduga soal imunitas Arteria karena hal tersebut disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung dan status Arteria sebagai anggota DPR. “Ya aturannya memang sudah seperti itu. Karena itu dia ucapkan di ruang sidang, otomatis pasal imunitas itu yang berlaku. Walaupun selama ini kita selalu kritik soal imunitas itu,” ucap Lucius kepada wartawan, Jumat (4/2). Ia pun mendesak revisi aturan imunitas yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.  Menurutnya, pasal tersebut hanya akan melindungi anggota DPR dari kesalahan yang dibuat. “Ini bisa betul-betul menjadi tameng bagi an
Baca selengkapnya

Penulis blog