Arteria Lolos Jeratan Hukum, MKD DPR: Seluruh Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut, Ini Sifatnya Mutlak! - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Arteria Lolos Jeratan Hukum, MKD DPR: Seluruh Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut, Ini Sifatnya Mutlak!

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Arteria Lolos Jeratan Hukum, MKD DPR: Seluruh Anggota DPR Tidak Dapat Dituntut, Ini Sifatnya Mutlak!

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai tepat hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas.  Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3. "Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR, " kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat (4/2/2022). "Selain itu, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," imbuhnya. Hak imunitas yang melekat pada anggota DPR RI, termasuk Arteria, menurut Dek Gam bersifat mutlak.  Segala sesuatu sikap y
Baca selengkapnya

Penulis blog