DEMOCRAZY.ID - Ferdinand Hutahaean menjelaskan statusnya sebagai mualaf sejak 2017 ke hakim. Namun perpindahan agama ini disebut belum dicatatkan dalam KTP. Hal ini disampaikan Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan si Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Usai jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya. Ferdinand mengaku di KTP yang dimiliki masih beragama Kristen. Sedangkan dirinya telah menjadi mualaf sejak 2017. "Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand. Ferdinand mengatakan status di KTP belum berubah karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat. "Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum beru
DEMOCRAZY.ID - Ferdinand Hutahaean menjelaskan statusnya sebagai mualaf sejak 2017 ke hakim. Namun perpindahan agama ini disebut belum dicatatkan dalam KTP. Hal ini disampaikan Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan si Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Usai jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya. Ferdinand mengaku di KTP yang dimiliki masih beragama Kristen. Sedangkan dirinya telah menjadi mualaf sejak 2017. "Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand. Ferdinand mengatakan status di KTP belum berubah karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat. "Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum beru