DEMOCRAZY.ID - Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tiba-tiba pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang, Senin (24/1/2022).
Dewiyanti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020.
Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.
Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.
Namun tiba-tiba Dewiyanti dikabarkan pingsan pada pukul 14.30 Wita.
Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Dewiyanti.
Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar.
Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi Dewiyanti.
Pada pukul 17.30 Wita, Dewiyanti dibawa turun menggunakan kursi roda.
Tampak Dewiyanti menggunakan pakaian stelan hitam dengan wajahnya terlihat pucat.
Saat di area pintu masuk kejari, Dewiyanti berulang kali mengatakan jika ia sakit.
"Saya kanker, saya tumor," kata Dewiyanti dengan suara lesunya.
Kemudian keluarga Dewiyanti dan tim medis tampak memapahnya menuju ambulance.
Saat dibawa masuk ke ambulance dengan kondisi lemas, Dewiyanti berulang kali berkata jika dirinya mempunyai penyakit kanker dan tumor.
"Perlihatkan surat keterangan ku, kalau saya kanker dan tumor. Kasi lihat dulu surat ku. Saya sakit," ujarnya.
Dewiyanti pun dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan, rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan.
Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
"Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan 20 hari ke depan mulai 24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan," kata Agus.
Agus mengatakan pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.
"Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan," bebernya.
Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti.
"Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah," tuturnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan Dewiyanti jika kondisinya dinyatakan normal.
"Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.
Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta. Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. [Democrazy/gbr]