Back to Top
HUKUM

Sidang Unlawful Killing, Ahli Hukum Kepolisian: Aparat Bisa Gunakan Senpi Kalau Sudah Skala Merah

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang Unlawful Killing, Ahli Hukum Kepolisian: Aparat Bisa Gunakan Senpi Kalau Sudah Skala Merah

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengatakan anggota polisi dapat menggunakan senjata api jika dihadapkan pada situasi yang membahayakan diri atau anggota lainnya. Hal ini disampaikan Marbun saat dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan oleh kubu terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).  Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella duduk sebagai terdakwa. "Itu tadi kenapa perlu asas legalitas supaya anggota yang melaksanakan benar sesuai ketentuan dan perundangan," ungkap Marbun. Ia menjelaskan di Pasal 47 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap), dijelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa.  Keadaan luar biasa yang dimaksud bisa berupa di lapangan terbuka atau dalam ruangan. Marbun mengatakan makna luar biasa dalam penggunaan senjata api merujuk pada adanya situasi membaha
Baca selengkapnya

Penulis blog