DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengatakan anggota polisi dapat menggunakan senjata api jika dihadapkan pada situasi yang membahayakan diri atau anggota lainnya.
Hal ini disampaikan Marbun saat dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan oleh kubu terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella duduk sebagai terdakwa.
"Itu tadi kenapa perlu asas legalitas supaya anggota yang melaksanakan benar sesuai ketentuan dan perundangan," ungkap Marbun.
Ia menjelaskan di Pasal 47 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap), dijelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa.
Keadaan luar biasa yang dimaksud bisa berupa di lapangan terbuka atau dalam ruangan.
Marbun mengatakan makna luar biasa dalam penggunaan senjata api merujuk pada adanya situasi membahayakan atau skala merah yang bisa mengancam nyawa anggota polisi atau orang lain.
"Artinya penggunaan itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa karena sudah membahayakan, skala merah. Kalau tidak bertindak maka saya akan mati atau teman saya akan mati atau orang lain," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/trb]