DEMOCRAZY.ID - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah diresmikan menjadi UU IKN oleh pemerintah dan DPR RI.
Akan tetapi, pemerintah wajib melakukan hal ini sebelum bisa membangun ibu kota baru bernama Nusantara di Penajam, Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PPP yang juga anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi atau Awiek.
Dia menyebut ada sejumlah langkah yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mulai membangun ibu kota baru.
"Jadi sesuai dengan ketentuan di sejumlah pasal, bahwa setelah disahkan RUU IKN ini, setelah dinomorin nanti ada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," kata Awiek saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Awiek menyebut syarat pertama yang harus dipenuhi pemerintah, yakni menunjuk kepala otorita.
Dia mengatakan kepala otorita harus ditunjuk 2 bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi.
"Satu penentuan kepala otorita, itu paling lama 2 bulan setelah disahkan, dinomori maksudnya atau ditandatangani Presiden," ucap Awiek.
Syarat kedua, kata Awiek, mempersiapkan peraturan turunan.
Dia menyebut peraturan turunan wajib dibuat oleh Jokowi untuk mengatur sebelum melakukan proses pindahan ibu kota.
"Perlu aturan turunan, ada 2, satu berupa perpres, yang satu lagi berupa peraturan pemerintah. Setelah aturan-aturan turunan tersebut terbentuk dan diundangkan dan kepala otorita juga sudah mulai dibentuk orangnya, setidaknya itu sudah bisa dilakukan proses pindahan," ujarnya.
Awiek menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan turunan yang dimaksud yakni seperti berkaitan dengan kelembagaan, atau pemindahan ASN dan lain-lain.
Dia beralasan peraturan turunan ini penting lantaran pembangunan ibu kota negara nantinya juga merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga lainnya.
"Terpenting membentuk peraturan turunannya berupa perpres dan juga PP. Karena dalam pembangunan IKN itu tidak hanya menjadi beban dari kepala otorita, tapi juga kementerian dan lembaga terkait bisa melakukan proses pembangunan sebelum otorita itu terbentuk, ketika nanti aturan turunannya seperti perpres dan PP-nya sebagai turunan dari UU IKN sudah diundangkan juga," ungkapnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.
Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar. [Democrazy/dtk]