HUKUM

Penanganan Kasus Denny Siregar Tak Jelas, Pelapor Kecewa

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penanganan Kasus Denny Siregar Tak Jelas, Pelapor Kecewa

Penanganan Kasus Denny Siregar Tak Jelas, Pelapor Kecewa

DEMOCRAZY.ID - Aparat kepolisian tengah menanganai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. 


Namun, di tengah penanganan kasus itu, di media sosial sejumlah netizen kembali mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri.


Berdasarkan penelusuran, kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian. 


Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda. 


Nama pertama diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Sementara Denny Siregar diduga melakukannya kepada para santri di Tasikmalaya.


Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu. 


Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan. 


Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.


Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.


"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi, Ahad (2/12).


Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. 


Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. 


"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.


Sejak awal, Ustaz Ruslan memang sudah dapat menduga, kasus yang dilaporkannya akan berhenti. 


Kecuali, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pergerakan. Namun, pergerakan yang dilakukan nyatanya tak semasif sebelumnya. Alhasil, kasus itu tak jelas perkembangannya.


"Saya sebenarnya maju saja kalau yang lain juga bergerak, tapi mungkin yang lain juga dapat tekanan. Karena sampai saat ini tak ada pergerakan lagi," ujar Ustaz Ruslan.


Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. 


Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.


"Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait denny siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum," kata dia.


Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. 


Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. 


Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.


Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. 


Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.


"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Pada Maret, kasus yang menjadi perhatian publik ini telah berjalan delapan bulan sejak ditangani oleh Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. 


Artinya, kasus itu sudah berumur satu tahun setengah hingga saat ini.


Di tingkat Polres, penanganannya bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. 


Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.


Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. 


Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.


"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021). [Democrazy/rep]

Penulis blog