HUKUM

Pembahasan RUU IKN Terkesan Sangat Tergesa-gesa, Karena Titipan Investor?

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pembahasan RUU IKN Terkesan Sangat Tergesa-gesa, Karena Titipan Investor?

Pembahasan RUU IKN Terkesan Sangat Tergesa-gesa, Karena Titipan Investor?

DEMOCRAZY.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) DPR RI membantah bahwa pembahasan RUU IKN dikebut karena titipan investor.


Pasalnya, ada beberapa investor yang ingin berinvestasi pada proyek IKN ini namun terkendala masalah kepastian hukum. 


Sehingga, RUU IKN yang kini sudah menjadi UU merupakan jawaban atas kepastian hukum tersebut.


"Saya kira kami enggak pernah. Jangankan berkomunikasi, mengenal dengan siapapun di luar pemerintah di dalam urusan penyusunan UU ini," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).


Doli menegaskan, Pansus yang berjumlah 30 orang dibentuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR dengan masing-masing fraksi. 


Selanjutnya berkomunikasi juga dengan mitra kerja dalam hal pemerintah atau kementerian terkait yang sudah ditunjuk dalam Surat Presiden (Surpres).


"Itu leading sectornya adalah Pak Menteri PUPR. Tidak ada (titipan investor)," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.


Menurut Doli, Pansus RUU IKN hanya menjalankan tugas-tugasnya mempersiapkan dan merampungkan UU IKN. 


Bahkan, pembahasan RUU IKN menyita waktu yang cukup melelahkan hingga larut pagi.


"Jangankan ngurusin itu (investor), ngurusin tidur aja tidak cukup. Jadi oleh karena itu, saya katakan kita bekerja konsentrasi tinggi," tandasnya.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. 


Persetujuan ini dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).


"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibukota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan para anggota dewan yang hadir di Ruang Sidang Paripurna.


"Setuju," jawab anggota dewan.


DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna.


Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa (18/1) dini hari sekira pukul 03.10 WIB. [Democrazy/rmol]

Penulis blog