DEMOCRAZY.ID - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang terburu-buru. Informasi tersebut, kata dia, berdasarkan cerita anggota Pansus dari Fraksi PKS. Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa UU IKN dibahas secara terburu-buru. Meski demikian, kata dia, bukan berarti Fraksi PKS tidak ingin pembahasan Undang-Undang selalu diundur. Namun, menurutnya bukan berarti juga pembahasan yang cepat kemudian mengganggu kualitas pembahasan Undang-Undang. Hal tersebut disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN di kanal Youtube PKSTV, Selasa (18/1/2022). "Pembahasan UU ini menurut cerita dari anggota Pansus kami, itu begitu cepat, terburu-buru. Ada apa sih sebenarnya harus terburu-buru membahas ratusan pasal dalam hitungan beberapa jam harus sudah selesai?" kata Jazuli. Jazuli menjelaskan mengapa pihaknya masih mengomentari atau menanggapi terkait UU IKN meski UU tersebut telah dis
DEMOCRAZY.ID - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang terburu-buru. Informasi tersebut, kata dia, berdasarkan cerita anggota Pansus dari Fraksi PKS. Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa UU IKN dibahas secara terburu-buru. Meski demikian, kata dia, bukan berarti Fraksi PKS tidak ingin pembahasan Undang-Undang selalu diundur. Namun, menurutnya bukan berarti juga pembahasan yang cepat kemudian mengganggu kualitas pembahasan Undang-Undang. Hal tersebut disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN di kanal Youtube PKSTV, Selasa (18/1/2022). "Pembahasan UU ini menurut cerita dari anggota Pansus kami, itu begitu cepat, terburu-buru. Ada apa sih sebenarnya harus terburu-buru membahas ratusan pasal dalam hitungan beberapa jam harus sudah selesai?" kata Jazuli. Jazuli menjelaskan mengapa pihaknya masih mengomentari atau menanggapi terkait UU IKN meski UU tersebut telah dis