DEMOCRAZY.ID - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang terburu-buru.
Informasi tersebut, kata dia, berdasarkan cerita anggota Pansus dari Fraksi PKS.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa UU IKN dibahas secara terburu-buru.
Meski demikian, kata dia, bukan berarti Fraksi PKS tidak ingin pembahasan Undang-Undang selalu diundur.
Namun, menurutnya bukan berarti juga pembahasan yang cepat kemudian mengganggu kualitas pembahasan Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN di kanal Youtube PKSTV, Selasa (18/1/2022).
"Pembahasan UU ini menurut cerita dari anggota Pansus kami, itu begitu cepat, terburu-buru. Ada apa sih sebenarnya harus terburu-buru membahas ratusan pasal dalam hitungan beberapa jam harus sudah selesai?" kata Jazuli.
Jazuli menjelaskan mengapa pihaknya masih mengomentari atau menanggapi terkait UU IKN meski UU tersebut telah disahkan hari ini.
Menurutnya, pihaknya ingin menjelaskan argumentasi-argumentasi penolakan Fraksi PKS terhadap UU IKN.
Kedua, lanjut dia, pihaknya juga ingin menyampaikan catatan-catatan yang tidak diakomodir mengingat UU IKN tetap disahkan.
"Paling tidak mengatasi ekonomi rakyat, ke depan tetap tidak boleh diabaikan oleh pengambil kebijakan di Republik Indonesia ini," kata Jazuli.
Selain itu, kata dia, Fraksi PKS merasa tidak sendirian meskipun 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN dan fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut disahkan pada hari ini.
Hal tersebut, kata dia, karena pihaknya juga melihat banyak tokoh dan komponen masyarakat yang juga sejalan dengan pemikiran Fraksi PKS.
"Bahkan sikap fraksi PKS ini adalah representasi dari keinginan-keinginan masyarakat yang melihat dengan pandangan yang objektif menurut kami. Kami adalah kepanjangan tangan dan lidah dari rakyat maka kami harus menyampaikan keinginan sebagian masyarakat yang menyampaikan kepada Partai Keadilan Sejahtera," kata dia. [Democrazy/trb]