Back to Top
HUKUM

Laporkan Kasus KDRT Yang Dialaminya, IRT Ini Malah Masuk Tahanan, Kok Bisa?!

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Laporkan Kasus KDRT Yang Dialaminya, IRT Ini Malah Masuk Tahanan, Kok Bisa?!

DEMOCRAZY.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Neira J Kalangi (26) mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri yakni MFH.  Anehnya, korban malah mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berawal dari Neira yang mengalami KDRT selama 4 tahun. Pada September 2021, Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun gugatan dicabut karena Neira salah memilih Pengadilan Agama yang memeriksa perkara itu. "Majelis Hakim memberi petunjuk agar Neira mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang merupakan domisili sesuai KTP Neira J Kalangi," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Neira di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022). Mengetahui gugatan cerai harus diulang, maka Ibu Mertua Neira atau Ibu dari Marlaut Farhan Hutapea menunjuk Pengacara untuk membantu Neira mengajukan gugatan yang baru di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2021, Neira menyerahkan
Baca selengkapnya

Penulis blog