DEMOCRAZY.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Neira J Kalangi (26) mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri yakni MFH.
Anehnya, korban malah mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal dari Neira yang mengalami KDRT selama 4 tahun. Pada September 2021, Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun gugatan dicabut karena Neira salah memilih Pengadilan Agama yang memeriksa perkara itu.
"Majelis Hakim memberi petunjuk agar Neira mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang merupakan domisili sesuai KTP Neira J Kalangi," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Neira di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
Mengetahui gugatan cerai harus diulang, maka Ibu Mertua Neira atau Ibu dari Marlaut Farhan Hutapea menunjuk Pengacara untuk membantu Neira mengajukan gugatan yang baru di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2021, Neira menyerahkan dokumen-dokumen surat untuk gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” yang berdomisili di kawasan Jakarta Pusat.
"Namun Neira J Kalangi tidak pernah menanda-tangani surat kuasa gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” tersebut," jelas Odie.
"Bahkan Neira tidak pernah mengetahui nomor gugatan cerai dan isi gugatan perceraian tersebut. Neira J Kalangi tidak pernah sekalipun diminta hadir ke persidangan cerai tersebut," sambungnya.
Namun, proses KDRT belum usai, Neira dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan pasal ilegal akses atau pencurian data atau duggaan kejahatan terkait UU ITE
Menurut Odie, kasus laporan UU ITE tersebut dilayangkan kepada pelapor disebabkan karena akun instagram milik pelapor diklaim telah dicuri oleh Neira.
Saat itu, pelapor dalam hal ini suami Neira, lupa password akun instagramnya. Kemudian pelapor minta kepada Neira bagaimana cara membalikkaan akun instagram.
Kebetulan, Neira masih menyimpan akun Facebook milik suaminya yang masih terhubung di hape miliknya itu.
"Neira bilang bisa lewat Facebook, sehingga tanpa membuka pun otomatis ngelink, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain," jelasnya Odie.
Odie menjelaskan, di dalam percakapan pesan tersebut, Neira melihat pesan yang disampaikan suaminya kepada orang lain untuk menyuruh menjebak Neira dengan menggunakan narkoba.
"Salah satunya adalah percakapan suaminya yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," papar Odie.
"Nah karena Neira terancam, maka Neira mengganti paswordnya, nah di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebooknya itu dengan sadar kepada si Neira," tambahnya.
Lanjut Odie, atas dasar itu, kliennya kemudian dilakukan penahanan.
Adapun laporan soal KDRT yang dilayangkan Neira dilakukan pada 14 November 2021.
Semenrara Neira dilaporkan atas tuduhan UU ITE pada 14 November 2021.
Odie mengatakan, Neira dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Januari 2022.
Untuk itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi terkait permasalahan yang dialami kliennya tersebut.
"Pertama adalah audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit Krimsus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkasnya. [Democrazy/poskota]