Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

KSAD Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
KSAD Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima

DEMOCRAZY.ID - Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1). KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut. “Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1). Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua.  Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa. “Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia. Namun terlepas dari itu, eks Pangdam Jaya itu mengungkapkan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI AD ini. “Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan,” ungkap dia. Sebelumnya, Kadispen TNI ...
Baca selengkapnya

Penulis blog