HUKUM POLITIK

Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita Nusantara, Langgar Demokrasi?

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita Nusantara, Langgar Demokrasi?

Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita Nusantara, Langgar Demokrasi?

DEMOCRAZY.ID - Dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan bahwa Ibu Kota Baru, Nusantara di Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh kepala daerah seperti Gubernur, melainkan oleh Kepala Otorita yang setara dengan menteri dan ditunjuk oleh Presiden.


Ada yang memandang bahwa konsep itu tidak demokratis karena tidak melibatkan aspirasi masyarakat dalam proses penentuan kepala daerahnya, melainkan dipilih langsung oleh Presiden tanpa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)


Mendengar hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa langsung memberikan tanggapan. 


Ia mengakui kalau konsep itu memang menuai perdebatan, namun ia menegaskan konsep kepemimpinan di Nusantara tidak menyalahi aturan dan samasekali tidak bermaksud untuk menciptakan lingkungan yang tidak demokratis.


"Itu ada perdebatan, yaitu tadi, setingkat rovinsi disebut otorita. Lalu partnernya adalah DPR RI, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Setingkat menteri tapi dia adalah pemerintah daerah. Meski, bentuk pemerintahannya bebas," jelas Suharso saat berkunjung ke markas detikcom, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.


Ia melanjutkan, penetapan kepala daerah lewat pilkada merupakan aturan mutlak. 


Dalam beberapa kondisi, kepala daerah bisa ditunjuk langsung atau penetapannya menggunakan aturan yang khusus dan hanya berlaku di daerah terntentu saja. 


Konsep itu, lanjut dia, dilindungi oleh undang-undang.


Menurutnya, pemilihan Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan UUD Pasal 18B Tahun 1945.


Bunyi Pasal 18B UUD 1945 yaitu seperti berikut:


1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang;


2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Sementara, status khusus bagi Nusantara dituangkan dalam pasal 3 UU IKN yang menyebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. Sehingga, IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.


Perlakuan khusus penentuan kepala daerah juga berlaku di beberapa wilayah lain, contoh pemilihan walikota di Jakarta yang tidak tidak ditentukan lewat pilkada melainkan ditunjuk langsung oleh Gubernur DKI.


Perlakuan khusus penetapan kepala daerah juga berlaku juga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang gubernurnya langsung dijabat oleh Sultan Yogyakarta, tanpa melalui pilkada.


"Seperti walikota di Jakarta, itu kan nggak lewat pilkada. Tapi ditunjuk langsung oleh gubernur. Kemudian ada DIY yang langsung dipimpin sultan. Kan itu juga nggak lewat pilkada," tandas dia. [Democrazy/rkp]

Penulis blog