HUKUM

Heran Kasusnya Diproses Secepat Kilat, Habib Bahar: Para Penista Agama Tidak Diproses Sama Sekali

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Heran Kasusnya Diproses Secepat Kilat, Habib Bahar: Para Penista Agama Tidak Diproses Sama Sekali

Heran Kasusnya Diproses Secepat Kilat, Habib Bahar: Para Penista Agama Tidak Diproses Sama Sekali

DEMOCRAZY.ID - Bahar Smith mendatangi panggilan Polda Jabar pada hari ini, Senin (3/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.


Tak sendiri, Bahar Smith datang bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya diiringi para pengikutnya.


Dalam kesempatan itu, Bahar Smith menegaskan tidak pernah mangkir dari panggilan polisi. 


Ia bahkan mengaku bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus ujadan kebencian itu.


"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," kata Bahar pada Senin (3/1/2021).


Sebagai warga negara yang baik, Habib Bahar mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.


"Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban," ujarnya.


"Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan,  saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar."


Bahar Smith menambahkan, jika setelah pemeriksaan ini dirinya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan Polri, menururnya itu bentuk ketidakadilan.


"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucapnya.


Bahar Smith menduga proses hukum terhadap kasusnya karena adanya motif politik. Ia menuturkan proses hukum terhadap dirinya begitu cepar ditangani, namun lain halnya dengan orang lain.


"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan (diproses) secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ucap Bahar.


Lebih lanjut, Bahar mengatakan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.


"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," tutur Bahar Smith.


"Wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu."


Kasus yang menjerat Bahar Smith merupakan pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya atas laporan seseorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar.


"Jadwal pemeriksaan berdasarkan surat panggilan itu pukul 09.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.


Habib Bahar bin Smith akan diperiksa penyidik berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.


Kubu Bahar memastikan bahwa Bahar siap datang untuk melakukan pemeriksaan sejak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). [Democrazy/ktv]


Penulis blog