AGAMA

Habib Bahar Smith: Bagi Saya, Demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya!

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Habib Bahar Smith: Bagi Saya, Demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya!

Habib Bahar Smith: Bagi Saya, Demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya!

DEMOCRAZY.ID - Bahar Smith menegaskan tidak akan pernah mangkir dari panggilan polisi. 


Ia bahkan mengaku akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.


Demikian disampaikan Bahar Smith saat mendatangi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022). 


Tak sendiri, Bahar Smith datang bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya.


"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," kata Bahar di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022).


Sebagai warga negara yang baik, Bahar Smith mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan.


Namun demikian, kata dia, jika setelah pemeriksaan dirinya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, maka menurutnya hal itu tidak adil.


"Jikalau nanti saya ditahan, saya tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi yang sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucapnya.


Bahar Smith menduga proses hukum terhadap kasusnya karena ada motif politik. Sebab, ia menuturkan proses hukum terhadapnya sangat cepat ditangani, namun lain halnya dengan orang lain.


"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan (diproses) secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ucap Bahar.


Lebih lanjut, Bahar mengatakan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.


"Maka jikalau saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," tutur Bahar Smith.


"Wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang menyampaikan kebenaran, menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu."


Bahar Smith bahkan tampak tidak takut jika harus kembali mendekam di penjara. Terlebih, ia sudah dua kali dikurung di balik jeruji besi.


"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," ucap Bahar.


Selain memeriksa Bahar Smith, Tim Penyidik Polda Jabar juga memeriksa seorang pria berinisial TR yang diduga sebagai pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith.


Keduanya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.


Kabidhumas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Bahar Smith.


Diketahui, Bahar Smith memberikan ceramah yang diduga bernada ujaran kebencian di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.


"Hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR, TR ini yang menggunakan channel YouTube," kata Ibrahim di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021).


Sebelum diperiksa, kata Ibrahim, mereka telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu sebagaimana prosedur yang berlaku.


Hasilnya, menurut Ibrahim, keduanya dipastikan negatif COVID-19 sehingga dapat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


"Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan, karena kalau positif, berbeda lagi," ujarnya.


Adapun Bahar Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sedangkan TR sudah datang ke Polda Jawa Barat sebelum kedatangan Bahar Smith.


Bahar Smith dilaporkan atas dugaan membuat ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung, dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.


Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [Democrazy/ktv]

Penulis blog