DEMOCRAZY.ID - Ekonom Faisal Basri menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lainnya.
"Saya berlima akan berusaha ini dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan," kata Faisal dalam diskusi virtual yang digelar Fraksi PKS di DPR, Selasa (18/1/2022).
Dalam pemaparannya, Faisal menceritakan mengapa pemerintah akhirnya membuka opsi pembiayaan pembangunan IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tadinya, pembangunan IKN murni akan dibiayai oleh swasta.
"Pak Jokowi antusias itu karena ada yang bawain investor, berjanji siap sediakan dana 100 miliar dollar AS untuk bangun ibu kota baru," ujar Faisal.
"Saya dapet cerita dari wakil menteri yang mengingatkan Pak Jokowi, hati-hati pak dengan skema yang ditawarkan investor tadi harus dilihat terms and conditions-nya, karena ini bisnis," sambungnya.
Berdasarkan cerita sang wakil menteri itu, Faisal mengatakan, ada syarat dan ketentuan dari investor yang memberatkan. Yaitu pemerintah diwajibkan menghadirkan 5 juta penduduk dalam 10 tahun di IKN.
Dengan adanya 5 juta penduduk itu, lanjut Faisal, lalu muncul kesempatan bisnis penyediaan perumahan, perkantoran, air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi yang nilainya lebih dari 100 miliar dollar AS.
"Nah setelah diingatkan, Pak Jokowi baru 'ngeh', enggak bisa pakai model begitu. Alternatifnya pakai APBN," ucap Faisal.
Untuk menambah pendanaan, ia juga mendengar kabar aset-aset pemerintah pusat di Jakarta akan dilego.
Karena kalau pendanaan pakai APBN saja, kata Faisal, tidak kuat. Seperti diketahui, biaya pembangunan IKN mencapai lebih dari Rp450 triliun.
"Berarti banyak proyek di tanah air, bukan saja ibu kota baru, berdasarkan bisikan setan, berdasarkan bisikan kelompok kepentingan tertentu," tutur Faisal.
"Nah supaya pada tenang, nanti (investor) itu ada dewan yang anggotanya ada Tony Blair dan pihak lainnya," pungkasnya. [Democrazy/ktv]