DEMOCRAZY.ID - Sudah lebih dari dua tahun Harun Masiku buron. Eks Caleg PDIP itu masih gagal ditangkap oleh KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan bahwa penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk menemukan Harun Masiku. Dewas mengetahui hal tersebut dari sejumlah izin penggeledahan yang diberikan kepada penyidik yang mencari Harun Masiku. "Pada saat dulu kami berikan izin atau tidak berikan izin penggeledahan itu sudah kita monitor, kita pantau memang benar KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik, itu kami bisa tahu waktu kami berikan izin, izin penggeledahan," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/1). Tumpak tidak menjelaskan di mana lokasi penggeledahan dan kapan upaya itu dilakukan. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK berwenang memberikan izin penggeledahan. Namun sejak 4 Mei 2021, MK membatalkan kewenangan tersebut. "Ya belum mendapatkan informasi yang tepat di mana dia be
Dewas KPK: Penyidik Sudah Geledah Beberapa Lokasi untuk Cari Harun Masiku
Januari 18, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sudah lebih dari dua tahun Harun Masiku buron. Eks Caleg PDIP itu masih gagal ditangkap oleh KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan bahwa penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk menemukan Harun Masiku. Dewas mengetahui hal tersebut dari sejumlah izin penggeledahan yang diberikan kepada penyidik yang mencari Harun Masiku. "Pada saat dulu kami berikan izin atau tidak berikan izin penggeledahan itu sudah kita monitor, kita pantau memang benar KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik, itu kami bisa tahu waktu kami berikan izin, izin penggeledahan," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/1). Tumpak tidak menjelaskan di mana lokasi penggeledahan dan kapan upaya itu dilakukan. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK berwenang memberikan izin penggeledahan. Namun sejak 4 Mei 2021, MK membatalkan kewenangan tersebut. "Ya belum mendapatkan informasi yang tepat di mana dia be